Disayangkan Ketidakhadiran Malaysia dan Arab Saudi dalam Konferensi APA

30-09-2011 / B.K.S.A.P.

 

Konferensi Internasional Asian Parliamentary Assembly – APA yang diantaranya membahas Perlindung  Hak Pekerja Migran di Asia memang bukan pertemuan strategis yang derajatnya berada dibawah sidang komite eksekutif dan sidang umum. Sehingga sah saja apabila anggota tidak memprioritaskan kehadirannya. Namun ketidakhadiran Malaysia dan Saudi Arabia sebagai negara penerima pekerja migran sangat disayangkan.

“Iya Malaysia dan Arab Saudi tidak hadir dan tidak ada penjelasan kenapa, kita sayangkan ya. Namun sebenarnya kedua negara ini telah menyampaikan dukungan untuk membahas masalah migrant workers ini dalam pertemuan di Damaskus tahun lalu,” kata Azwar Abubakar Wakil Ketua BKSAP DPR RI usai penutupan Konferensi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (29/9/11).

Ia menambahkan dalam pertemuan dua hari ini, diluar dugaan parlemen negara Arab lain seperti Kuwait, Yordania, Bahrain, Syria  menyatakan dukungan penuh terhadap perlindungan hak pekerja migran. Disamping itu peserta konferensi banyak memperoleh masukan dari Hongkong sebagai salah satu negara penerima yang berhasil menyiapkan regulasi untuk menata masalah ketenagakerjaan termasuk pekerja migran.

Dalam laporannya ketua delegasi Hongkong, Miriam Lau Kin-yee menyebut ada dua regulasi yang mengatur baik pekerja lokal dan maupun migran yaitu the Employment Ordinance dan the Employees’ Compensation Ordinance. “Baik pekerja lokal maupun migran mempunyai hak yang sama sesuai keahliannya,” tandasnya.

Ia memberi contoh dalam peraturan pekerja migran punya hak untuk berserikat, dibolehkan berunjuk rasa dan melakukan kegiatan ibadah keagamaan dan budaya. Data terakhir bulan Maret 2010 migrant workers yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga berjumlah 273.609 orang. Jumlah terbesar berasal dari Indonesia diikuti Filipina dan Thailand.

Dalam Employment Ordinance tegas diatur pembantu rumah tangga di Hongkong mendapat hari libur 1 hari dalam masa kerja 7 hari. Upah minimun juga ditentukan yaitu 3740 dollar Hongkong perbulan. Pembayaran dibawah standar mendapat sanksi denda 350.000 dollar Hongkong dan ancaman penjara 3 tahun.

Sementara juru bicara delegasi parlemen Yordania, Khaled Alfanatsah menyampaikan komitmen negaranya untuk memberikan perlindungan terhadap hak pekerja migran dari ekploitasi, kekerasan dan perdagangan manusia. “Kita bertanggung jawab melakukannya atas dasar agama, moral, tradisi dan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ketua delegasi parlemen Irak, Humam Baqer Abdulmaged hammoodi secara khusus mengutip hadis Nabi Muhammad yang menegaskan komitmen terhadap pekerja ; Bayarlah hak pekerja sebelum keringatnya kering. Walaupun negaranya belum meratifikasi konvensi PBB tentang buruh migran namun komit memberikan penghargaan kepada mereka. Saat ini menurutnya lebih dari 800.000 pekerja Banladesh bekerja di Irak.

Tercatat baru tiga negara Asia yang telah meratifikasi konvensi PBB tentang Perlindungan Hak Pekerja Migran yaitu Filipina, Sri Lanka dan Timor Leste. Sedangkan Indonesia baru menjadi negara penandatangan. Proses ratifikasi di DPR menurut Azwar Abubakar dalam tahap persiapan. Saat ini Komisi IX yang membidangi tenaga kerja sedang fokus pada revisi UU Perlindungan dan Penempatan TKI di Luar Negeri. (iky)

 

 

BERITA TERKAIT
Guatemala Tertarik Bergabung dalam Grup Kerja Sama Bilateral Indonesia
03-02-2025 / B.K.S.A.P.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI menyambut baik kedatangan Duta Besar Guatemala untuk Indonesia, Maynor Jacobo...
BKSAP Perkuat Kolaborasi Kemanusiaan untuk Palestina
31-01-2025 / B.K.S.A.P.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI menggelar pertemuan kedua dengan organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga kemanusiaan...
BKSAP Ajak Media Perkuat Diplomasi untuk Perlindungan PMI
30-01-2025 / B.K.S.A.P.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI mengajak media untuk berperan aktif dalam menyebarluaskan berbagai upaya...
DPR Bahas Hubungan Bilateral dan Peran RI di BRICS Plus dengan Rusia
30-01-2025 / B.K.S.A.P.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menerima kunjungan Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Sergei Gennadievich...